Pemprov dan Kejati Lampung Sepakati Kerja Sama Keadilan Restoratif

Pemprov dan Kejati Lampung meneken kerja sama di Gedung Pusiban, Kamis (11/12/2025). (Diskominfotik Lampung)

BANDARLAMPUNG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung meneken kerja sama tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana dan Optimalisasi Penanganan dan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela dan Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menandatangani nota kesepahaman/PKS itu di Gedung Pusiban, Kamis (11/12/2025).

Selain itu juga meneken kesepakatan bersama tentang Optimalisasi Penanganan dan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dengan BNN Lampung, dan Kanwil Kemenag Lampung.

Setelah itu, juga menandatangani antara Bupati/Wali Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Lampung dan Dirut Jamkrindo.

Jihan Nurlela menyoroti lahir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai langkah besar reformasi hukum di Indonesia.

Menurutnya, regulasi ini membuka peluang lebar bagi penerapan keadilan restoratif.

Dia mengambil contoh kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku tak lagi semata-mata sebagai kriminal, tapi manusia membutuhkan pemulihan.

​”Restorative Justice ialah cara negara dan pemerintah untuk hadir. Di tengah kemajuan teknologi pesat, peran manusia sebagai pengambil keputusan memiliki sanubari tak bisa digantikan,” katanya.

Kesepakatan ini, kata ia membuktikan pemerintah bukan hanya regulator dan penghukum, melainkan hadir dengan hati nurani untuk memberikan kesempatan kedua. (kmf)

Related posts

Leave a Comment